Tim Penyidik Gelar Rekonstruksi dalam Penyidikan Tindak Pidana SuapGratikasi PN Jakarta Pusat  dan Perintangan Penanganan Perkara

Tim Penyidik Gelar Rekonstruksi dalam Penyidikan Tindak Pidana SuapGratikasi PN Jakarta Pusat dan Perintangan Penanganan Perkara

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 357/063/K.3/Kph.3/04/2025

 

 

Tim Penyidik Gelar Rekonstruksi

dalam Penyidikan Tindak Pidana Suap/Gratikasi

PN Jakarta Pusat

dan Perintangan Penanganan Perkara

 

 

Senin 28 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan gelar rekonstruksi terhadap Tersangka MS, Tersangka AR, Tersangka WG, Tersangka MAN, Tersangka ABS, Tersangka AM, Tersangka DJU dan Tersangka MSY.

Rekonstruksi tersebut digelar sebagaimana fakta -fakta yang dituangkan dan disampaikan dalam berita acara pemeriksaan masing- masing Tersangka maupun sebagai saksi, dan untuk memperoleh persesuaian keterangan para Tersangka satu dengan lainnya sebagai alat bukti petunjuk. Oleh karenanya, Penydik dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum mengelar rekonstruksi tindak pidana

Adapun agenda gelar rekonstruksi tersebut berkaitan dengan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penyidikan dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara.

Untuk diketahui, rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana adalah kegiatan memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindak pidana. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi, membantu penyidik dalam mengungkap kasus dan melengkapi berkas perkara.

Rekonstruksi juga merupakan salah satu teknik yang digunakan oleh Penyidik untuk memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan oleh Tersangka dan Saksi.

 

 

 

Jakarta, 28 April 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Hp. 081272507936

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami