Restorative Justice Kejati Jabar

Restorative Justice Kejati Jabar

Bertempat di Ruang Adhyaksa I, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri S.H., M.H. didampingi Wakajati Jabar Riyono, S.H.,M.Hum, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar Dr. Halila Rama Purnama beserta Koordinator dan para Kasi di Bidang Pidum secara online melaui zoom meeting melakukan kegiatan permohonan Restoratif Justice Mandiri. Pada Hari Kamis 27 Februari 2025.

Dalam permohonan Restoratif Justice Mandiri tersebut Kajati Jabar telah menyetujui permohonan Restorative Justice sebanyak 3 (tiga) perkara Tindak Pidana Umum melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi 1 (satu) perkara yaitu tersangka MA yang disangkakan Pertama Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Kedua Pasal 406 KUHP. Disetujui tanpa syarat

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon 1 (satu) perkara yaitu tersangka HP yang disangkakan Pasal 362 KUHP disetujui tanpa syarat.

Kejaksaan Negeri Majalengka 1 (satu) perkara yaitu tersangka TA yang disangkakan Pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP disetujui tanpa syarat.

Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami