Penggeledahan Tipikor pemanfaatan lahan kebun binatang bandung oleh penyidik pidsus Kejati Jabar

Penggeledahan Tipikor pemanfaatan lahan kebun binatang bandung oleh penyidik pidsus Kejati Jabar

Pada hari Senin 25 November 2024, berdasarkan Surat Penetapan Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Penyidik Tipikor Kejati jabar melakukan penggeledahan di 3 (tiga) lokasi yakni Kantor Yayasan Tamansari, dan 2 (dua) rumah kediaman yang beralamat di Desa Cisaranteun Kulon dan Kelurahan Burangrang terkait dugaan Tindak pidana korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset pemerintah kota Bandung yang digunakan untuk kebun binatang bandung oleh pengurus yayasan margasatwa tamansari sehingga berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah).

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami