Penyerahan Kompensasi dari LPSK kepada 30 orang Korban dalam peristiwa terorisme ledakan bom di Mapolsek Astana Anyar

Penyerahan Kompensasi dari LPSK kepada 30 orang Korban dalam peristiwa terorisme ledakan bom di Mapolsek Astana Anyar

Bertempat di Gedung Aula Ditlantas Lantai 4, Polda Jawa Barat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Wahyudi, S.H., M.H menghadiri acara Penyerahan Kompensasi dari LPSK kepada 30 orang Korban dalam peristiwa terorisme ledakan bom di Mapolsek Astana Anyar yang terjadi pada 7 Desember 2022 yang saat ini proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap pada Jum’at 23 Februari 2024.

Acara tersesbut dihadiri oleh LPSK,BNPT, Polda Jabar, Perwakilan Kejagung dan Korban, berdasarkan peraturan perundang-undangan, korban tindak pidana terorisme berhak untuk mendapatkan perlindungan, bantuan medis, psikologis, dan/atau psikososial, termasuk kompensasi.

LPSK sebagai lembaga negara yang diberikan mandat oleh peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pemenuhan hak-hak tersebut. Dalam acara tersebut LPSK menyerahkan kompensasi sebesar Rp 901.477.000,- (Sembilan ratus satu juga empat ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) kepada 30 orang Korban dalam peristiwa terorisme ledakan bom di Mapolsek Astana Anyar.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami