Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan ibu dan anak

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan ibu dan anak

Bahwa berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan tersangka atas nama YH dan berkas perkara atas nama RD alias D berdasarkan hasil penelitian berkas perkara dan koordinasi penyidik dan penuntut umum dinyatakan sudah lengkap (P-21) tertanggal 02 Februari 2024 dan sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) di Kejaksaan Negeri Subang. Pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024.

Bahwa tersangka atas nama YH dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Subang sedangkan untuk tersangka atas nama RD alis D dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Jabar sejak 06 Februari 2024 s/d 25 Februari 2024.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami