Restorative Justice Kejati Jabar
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri S.H., M.H. didampingi Wakajati Jabar Riyono, S.H.,M.Hum, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar Dr. Halila Rama Purnama beserta para Kasi di Bidang Pidum secara online melaui zoom meeting melakukan kegiatan permohonan Restoratif Justice Mandiri Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bertempat di Ruang Adhyaksa I, Kamis 08 Mei 2025.
Dalam permohonan Restoratif Justice Mandiri tersebut Kajati Jabar telah menyetujui permohonan Restorative Justice yaitu:
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon 3 (tiga) perkara yaitu tersangka YS yang disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP disetujui tanpa syarat, tersangka HK yang disangkakan Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP disetujui tanpa syarat dan tersangka MU disangkakan Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP disetujui tanpa syarat
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi 1 (satu) perkara yaitu tersangka RM yang disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP disetujui tanpa syarat.
- Kejaksaan Negeri Cianjur 1 (satu) perkara yaitu tersangka YK yang disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, Pasal yang dibuktikan : Pasal 372 KUHP disetujui tanpa syarat
- Kejaksaan Negeri Kota Bekasi 3 (tiga) perkara yaitu tersangka HA yang disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP disetujui tanpa syarat, tersangka M yang disangkakan Pasal 362 KUHP disetujui tanpa syarat dan tersangka RS yang disangkakan Pasal 481 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 480 Ayat (1) KUHP disetujui tanpa syarat
- Kejaksaan Negeri Cimahi 1 (satu) perkara yaitu tersangka RA yang disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP disetujui tanpa syarat.
Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.