Pengendalian Eksekusi PajakCukai dan pengarahan Dir UHLBEE pada wilayah hukum Kejati Jabar
Bertempat di Lt. 8 Aula R.Soeprapto Kejati dilaksanakan kegiatan Penyelesaian/ Pengendalian Tunggakan Uang Pengganti, Uang Titipan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Pengendalian Eksekusi Perkara Tindak Pidana Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pada Hari Kamis, 05 Desember 2024.
Hadir dalam acara tersebut Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Jehezkiel Devy Sudarso, S.H.,C.N, Kasubdit Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H.,M.H. L.I, Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Teguh Wibowo, S.H.,M.H., serta para Kajari se-Jabar, para Kasi Pidsus dan Kasi PB3R se-Jabar.
Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, S.H.,M.H membuka acara kegiatan tersebut dan menyampaikan bahwa Kegiatan pengendalian tunggakan Uang Pengganti di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan data pada aplikasi E-Piutang Kejaksaan R.I sampai dengan periode 30 September 2024 sebesar Rp884.123.001.774,13 (delapan ratus delapan puluh empat miliar seratus dua puluh tiga juta seribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah tiga belas sen) termasuk pengecekan kelengkapan dokumen dan tindakan/langkah-langkah yang telah dilakukan oleh jaksa eksekutor terhadap terpidana yang menyatakan tidak mampu untuk membayar uang pengganti.
Bahwa Kegiatan ini menunjukan komitmen Kejaksaan dalam Meningkatkan efektivitas pemulihan aset negara dengan penyelesaian tunggakan ini, diharapkan negara dapat memanfaatkan kembali aset yang telah diselamatkan untuk Pembangunan, Mendorong penegakan hukum yang tegas dan adil serta setiap pelaku tindak pidana korupsi harus memenuhi kewajiban hukumnya, termasuk pembayaran uang pengganti.