Restorative Kejati Jabar
Bertempat di Ruang Adhyaksa I, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri S.H., M.H didampingi Wakajati Jabar Riyono, S.H.,M.Hum, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar Dr. Halila Rama Purnama beserta Koordinator dan para Kasi di Bidang Pidum secara virtual mengikuti kegiatan permohonan Restoratif Justice dengan Direktur Oharda pada Jam Pidum. Pada Senin, 11 November 2024.
Dalam acara tersebut Koordinator pada Dir Oharda mewakili JAM Pidum telah menyetujui permohonan Restoratife Justice sebanyak 2 (dua) perkara Tindak Pidana Umum melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Kab. Sukabumi 1 (satu) perkara yaitu tersangka RL yang disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP disetujui tanpa syarat serta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi 1 (satu) perkara yaitu tersangka AS yang disangkakan Pasal Pasal 351 ayat (1) KUHPidana disetujui tanpa syarat.
Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.