RESTORATIVE JUSTICE KEJATI JABAR
Bertempat di Ruang Adhyaksa I, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. didampingi Aspidum Kejati Jabar Dr. Halila Rama Purnama serta para Kasi di Bidang Pidum secara virtual mengikuti kegiatan permohonan Restoratif Justice dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N Mulyana, pada Selasa, 10 September 2024.
Dalam acara tersebut JAM Pidum telah menyelesaikan 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Umum melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yaitu tersangka IT yang disangkakan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) ayat huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disetujui tanpa syarat.
Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.