Restorative Justice Kejati Jabar

Restorative Justice Kejati Jabar

Bertempat di Ruang Adhyaksa I Kejati Jabar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. didampingi Aspidum Kejati Jabar Dr. Neva Sari Susanti, S.H.,M.Hum. serta Koordinator dan para Kasi di Bidang Pidum secara virtual mengikuti kegiatan permohonan Restoratif Justice dengan Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H., pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Dalam acara tersebut JAM Pidum telah menyelesaikan 5 (lima) Perkara Tindak Pidana Umum melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Ciamis 1 (satu) perkara yaitu tersangka YR disangkakan Pasal 362 KUHP di setujui tanpa syarat.

Dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung 2 (dua) perkara yaitu tersangka MY disangkakan Pasal 362 KUHP disetujui tanpa syarat dan tersangka TH disangkakan Pasal 362 KUHP.

Dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar 1 (satu) perkara yaitu tersangka NM disangkakan Pasal 378 KUHP disetujui tanpa syarat. Serta dari Kejaksaan Negeri Cianjur tersangka WH disangkakan Pasal Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 atau Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 disetujui tanpa syarat.

Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami