Restorative Justice Kejati Jabar
Bertempat di Ruang Adhyaksa I, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri S.H., M.H didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar Dr. Halila Rama Purnama dan Asisten Intelijen Eko Adhyaksono, S.H., M.H beserta Koordinator dan para Kasi di Bidang Pidum secara virtual mengikuti kegiatan permohonan Restoratif Justice dengan Direktur Narkotika Wahyudi, S.H.,M.H. Pada hari Selasa, 21 Januari 2025.
Dalam acara tersebut JAM Pidum telah menyetujui permohonan Restoratife Justice sebanyak 2 (dua) perkara Tindak Pidana Narkotika melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yaitu tersangka NN yang disangkakan Pertama Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disetujui untuk dilakukan perawatan dan pengobatan rehabilitasi rawat jalan.
Serta Kejaksaan Negeri Kuningan yaitu tersangka MM yang disangkakan Pertama Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP disetujui untuk dilakukan rehabilitasi.
Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.