Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 dengan Forkopimda Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 dengan Forkopimda Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Wahyudi, S.H.,M.H. di dampingi Asisten Tindak Pidana Umum Dr. Neva Sari Susanti, S.H.,M.H. menghadiri acara Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 dengan Forkopimda Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Pada Selasa 30/04/2024. Bertempat di Harris Hotel & Conventions Festival Citylink Bandung.

Acara tersebut di hadiri Oleh Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Forkopimda Provinsi Jabar dan Ketua KPU Provinsi Jabar. Kegiatan tersebut dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat dalam rangka meningkatkan kesiapan para Stakeholder dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 di Jawa Barat dengan tema Deteksi dini dan cegah dini tahapan Pelaksanaan Pilgub Jabar 2024.

Dalam sambutannya PJ.Gubernur Bey Machmudin menyampaikan bahwa tanggungjawab kesuksesan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 di Jawa Barat tidak sepenuhnya dibebankan kepada penyelenggara (KPU dan Panwaslu/Bawaslu), tetapi juga menjadi tanggungjawab bersama seluruh pemangku kepentingan Pilkada mulai dari peserta Pilkada (Paslon dan Parpol pendukungnya), masyarakat, dan pemerintah daerah serta pihak keamanan (Polri dan TNI). Karena itu, salah satu kata kunci kesuksesan Pilkada adalah membangun sinergitas antara penyelenggara dengan stakeholder atau pemangku kepentingan Pilkada.

Bertindak sebagai salah satu Narasumber Aspidum Dr. Neva Sari Susanti, S.H.,M.H. menyapaikan bahwa peran Kejaksaan memiliki tugas dan kewajiban untuk melaporkan secara berkala setiap tahapan penanganan perkara pemilu / pilkada yang dilakukan oleh Jaksa pada Tim Sentra Gakkumdu baik di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Negeri kepada Pimpinan secara berkala dan berjenjang hingga ke Kejaksaan Agung mulai dari proses pelaporan awal sampai dengan eksekusi perkara.

Terhadap penanganan kasus pelanggaran hukum terkait dengan pemilu 2024 dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Sentra Gakkumdu sebagaimana telah diatur oleh Perbawaslu Nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami