Kejati Jabar Menyetujui Satu Perkara Berdasarkan Restorative Justice Sebagai Cerminan Penegakan Hukum Humanis
Bertempat di Ruang Kerja Kajati Jabar, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. didampingi Aspidum Kejati Jabar Agus Setiadi, S.H., M.H. beserta Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum secara online melalui zoom meeting melakukan kegiatan permohonan Restoratif Justice Mandiri (18/12/25).
Dalam acara tersebut 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Umum melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yaitu tersangka DF yang disangkakan Pasal 406 KUHP disetujui tanpa syarat.
Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dimana penuntut umum dalam melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif berlandaskan pada syarat prinsip yaitu :
a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
b. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban tanpa syarat.
c. Masyarakat merespon positif.
Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.