Restorative Justice Kejati Jabar
Bertempat di Ruang Adhyaksa I, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri S.H., M.H. didampingi Wakajati Jabar Riyono, S.H.,M.Hum, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar Dr. Halila Rama Purnama beserta Koordinator dan para Kasi di Bidang Pidum secara online melaui zoom meeting melakukan kegiatan permohonan Restoratif Justice Mandiri. Pada Hari Selasa 18 Februari 2025.
Dalam permohonan Restoratif Justice Mandiri tersebut Kajati Jabar telah menyetujui permohonan Restorative Justice sebanyak 3 (tiga) perkara Tindak Pidana Umum melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Kab Sukabumi 1 (satu) perkara yaitu tersangka BH yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disetujui dengan syarat dilakukan rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi pemerintah atau masyarakat.
Kejaksaan Negeri Kuningan 1 (satu) perkara yaitu tersangka ROA yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Atau Pasal 127 Ayat (1) huruf AUU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika disetujui dengan syarat dilakukan rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi pemerintah atau masyarakat.
Kejaksaan Negeri Sumedang 1 (satu) perkara yaitu tersangka RNH, tersangka ANH dan tersangka MZR yang disangkakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana disetujui dengan syarat dilakukan rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi pemerintah atau masyarakat.
Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.