Restorative Justice
bertempat di ruang adhyaksa ii, plt. kepala kejaksaan tinggi jawa barat dr. jefferdian didampingi aspidum kejati jabar dr. halila rama purnama dan para kasi pada bidang pidum secara online melaui zoom meeting melakukan kegiatan permohonan restoratif justice mandiri (20/10/25). dalam acara tersebut 3 (tiga) perkara tindak pidana umum melalui keadilan restoratif dari kejaksaan negeri cimahi 1 (satu) perkara yaitu tersangka rh dan ik yang disangkakan pasal 170 ayat (2) ke-1 kuhp disetujui tanpa syarat. kejaksaan negeri subang 1 (satu) perkara yaitu tersangka kr yang disangkakan pasal 378 kuhp atau pasal 372 kuhp disetujui tanpa syarat. terakhir, kejaksaan negeri sumedang 1 (satu) perkara yaitu tersangka da yang disangkakan pasal 335 ayat (1) ke-1 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp disetujui tanpa ...