Restorative Justice Kejati Jabar
bertempat di ruang adhyaksa ii kejati jabar wakil kepala kejaksaan tinggi jawa barat wahyudi, s.h.,m.h. beserta asisten tindak pidana umum kejati jabar dr. neva sari susanti, s.h.m.hum beserta jajaran secara virtual mengikuti kegiatan permohonan penghentian penuntutan (restoratif justice) bersama jam pidum kejaksaan agung ri dr. fadil zumhana yang di wakili koordinator tindak pidana terhadap orang dan harta benda (oharda) sofyan selle , s.h., m.h. pada jaksa agung muda tindak pidana umum, pada rabu, 13 maret 2024. dalam acara tersebut jampidum dr. fadil zumhana yang di wakili koordinator tindak pidana terhadap orang dan harta benda (oharda) sofyan selle, s.h., m.h. telah menyetujui 2 (dua) perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan 1 (satu ...