Restorative Justice Kejati Jabar
Bertempat di Ruang Adhyaksa I, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri S.H., M.H didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar Dr. Halila Rama Purnama beserta Koordinator dan para Kasi di Bidang Pidum secara virtual mengikuti kegiatan permohonan Restoratif Justice dengan Direktur Oharda pada Jam Pidum. Pada Senin, 4 November 2024.
Dalam acara tersebut Koordinator pada Dir Oharda mewakili JAM Pidum telah menyetujui permohonan Restoratife Justice sebanyak 8 (delapan) perkara Tindak Pidana Umum melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung 1 (satu) perkara yaitu tersangka TM yang disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP disetujui tanpa syarat, Kejaksaan Negeri Cimahi 1 (satu) perkara yaitu tersangka RH yang disangkakan Pasal 362 KUHP disetujui tanpa syarat, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi 1 (satu) perkara yaitu tersangka AS yang disangkakan Pasal 374 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP disetujui tanpa syarat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya 1 (satu) perkara yaitu tersangka MI yang disangkakan PRIMAIR Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana SUBSIDAIR Pasal 362 KUHPidana disetujui tanpa syarat, Kejaskaan Negeri Sumedang 1 (satu) perkara yaitu tersangka IS yang disangkakan Pasal 362 KUHP disetujui tanpa syarat, Kejaskaan Negeri Kabupaten Sukabumi 1 (satu) perkara yaitu tersangka GN yang disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP disetujui tanpa syarat, Kejaksaan Negeri Subang 2 (dua) perkara yaitu tersangka SS yang disangkakan Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP disetujui tanpa syarat dan tersangka NA yang disangkakan 480 Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP disetujui tanpa syarat.
Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.