RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
jaksa agung muda tindak pidana umum melalui direktur tindak pidana terhadap orang dan harta benda (oharda) nanang ibrahim soleh, s.h., m.h. pada jaksa agung muda tindak pidana umum yang dihadiri virtual oleh wakajati jabar wahyudi, s.h., m.h dan aspidum kejati jabar dr. neva sari susanti, s.h.m.hum bersama jajaran menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana umum. dalam acara tersebut jam pidum dr. fadi ...