Penutupan Rapat Kerja Nasional Tahun 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H.,M.H. didampingi Asisten Pembinaan dan Asisten Tindak Pidana Umum mengikuti penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2025 di Hotel Sultan Jakarta, Sementara acara tersebut juga diikuti oleh Wakajati, Pejabat Eselon III dan IV pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara daring (online) di ruang Adhyaksa I Kejati Jabar. Pada, Kamis 16 Januari 2025.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan poin-poin rekomendasi hasil Rakernas Kejaksaan RI tahun 2025, antara lain:
1. Menetapkan Laporan Tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III, dan Buku IV sebagai capaian kinerja secara rinci dan dapat menjadi acuan dalam pembuatan laporan tahunan berikutnya.
2. Menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 sebesar Rp27.494.158.128.150,00 (dua puluh tujuh triliun empat ratus sembilan puluh empat miliar seratus lima puluh delapan juta seratus dua puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah).
3. Nilai tersebut merupakan sesuatu yang patut diperjuangkan bersama dalam upaya memperoleh nilai pagu indikatif tahun 2026, sehingga hal tersebut dapat mengakomodir setiap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum.
4. Mengakselerasi secara konkret setiap langkah strategis dan pengembangan organisasi atas pelaksanaan kewenangan institusi yang ada dalam produk legislasi yang terkait dengan arah politik penegakan hukum di Indonesia.
5. Menetapkan kembali “Trapsila Adhyaksa BerAKHLAK” sebagai Core Value Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025.
6. Jaksa Agung juga memaparkan 8 (delapan) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 yang mengarahkan untuk:
7. Segera jabarkan dan laksanakan arah pembangunan hukum dalam rangka transformasi sistem penuntutan berupa single prosecution system dan advocaat generaal.
8. Perkuat upaya penindakan korupsi yang berfokus pada hajat hidup orang banyak untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran dan optimalisasi pemulihan dan penyelamatan kerugian negara.