Restorative Justice

Restorative Justice

Bertempat di Ruang Adhyaksa I, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri S.H., M.H didampingi Wakajati Jabar Riyono, S.H.,M.Hum, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar Dr. Halila Rama Purnama beserta Koordinator dan para Kasi di Bidang Pidum secara Hybrid daring dan offline melakukan kegiatan permohonan Restoratif Justice pada Hari Senin, 06 Januari 2025.

Dalam acara tersebut Kajati Jabar telah menyetujui permohonan Restorative Justice sebanyak 7 (tujuh) perkara Tindak Pidana Umum melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Kab Bekasi 3 (tiga) perkara yaitu tersangka DK yang disangkakan Primair Pasal 480 angka 1 KUHP disetujui tanpa syarat, atas nama tersangka EL disangkakan Pasal 362 KUHP disetujui tanpa syarat dan atas nama tersangka HJS disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP disetujui tanpa syarat.

Serta dari Kejaksaan Negeri Kab Cirebon 1 (satu) perkara yaitu tersangka RDS yang disangkakan Primair pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Subsidiair pasal 362 KUHP disetujui tanpa syarat, dari Kejaksaan Negeri Indramayu 1 (satu) perkara yaitu tersangka HIM yang disangkakan pasal 362 KUHPidana disetujui tanpa syarat, dari Kejaksaan Negeri Purwakarta 1 (satu) perkara yaitu tersangka MFE yang disangkakan pasal 362 KUHP disetujui tanpa syarat dan dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung 1 (satu) perkara yaitu tersangka AJ yang disangkakan pasal 362 KUHP disetujui tanpa syarat.

Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami