Wujudkan Penegakan Hukum yang Humanis Kejati Jabar Menghentikan Penuntutan Dua Perkara Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Restorative Justice dengan Syarat Rehabilitasi

Wujudkan Penegakan Hukum yang Humanis Kejati Jabar Menghentikan Penuntutan Dua Perkara Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Restorative Justice dengan Syarat Rehabilitasi

Bertempat di Ruang Adhyaksa I, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. didampingi Aspidum Kejati Jabar Agus Setiadi, S.H., M.H. dan para Kasi pada Bidang Pidum secara online melaui zoom meeting melakukan kegiatan permohonan Restorative Justice dengan Direktur B Zullikar Tanjung, S.H., M.H. (10/11/25).


Dalam acara tersebut JAM Pidum telah menyetujui permohonan restorative justice sebanyak 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Sumedang 1 (satu) perkara yaitu tersangka JH dan UR yang disangkakan dan dibuktikan Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana disarankan program konseling rawat jalan dan rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi Adhyaksa Cimaung Kabupaten Bandung selama 3 (tiga) bulan.


Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.

#restorativejustice #kejatijabar #kejaksaanri

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami