Restoratif Justice Kejati Jabar

Restoratif Justice Kejati Jabar

Bertempat di Ruang Adhyaksa I, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. didampingi Aspidum Kejati Jabar Dr. Neva Sari Susanti, S.H.,M.Hum. serta para Kasi di Bidang Pidum dan Kasi Penkum secara virtual mengikuti kegiatan permohonan Restoratif Justice dengan JAM Pidum Prof. Dr. Asep N Mulyana pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Dalam acara tersebut JAM Pidum telah menyelesaikan 2 (dua) Perkara Tindak Pidana Umum melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon 1 (satu) perkara yaitu tersangka SN, AR dan PR disangkakan Pertama Pasal 114 ayat (1) atau Kedua Pasal 112 ayat (1) atau Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik di setujui dengan syarat menjalani perawatan atau pengobatan melalui Rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan. dan Kejaksaan Negeri Majalengka 1 (satu) perkara yaitu tersangka JM disangkakan Pasal 480 ke-1 KUHP di setujui tanpa syarat.

Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami