Restorative Justice Kejati Jabar
Bertempat di Ruang Adhyaksa I Kejati Jabar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwesti, S.H.,M.H. didampingi Wakajati I Dewa Gede Wirajana,S.H.,M.H., serta Aspidum dan para Kasi di Bidang Pidum secara virtual mengikuti kegiatan permohonan Restoratif Justice dengan JAM Pidum Prof.Dr. Asep N Mulyana dan Direktur Oharda Sofyan Selle, S.H., M.H. Pada, Senin 24 Juni 2024.
Dalam acara tersebut JAM Pidum telah menyetujui 2 (dua) Perkara tindak pidana umum untuk pemulihan dalam keadaan semula berdasarkan keadilan restoratif yaitu dari Kejaksaan Negeri Kab Bekasi yaitu tersangka PAS yang disangkakan Pasal 362 KUHP disetujui tanpa syarat dan Kejaksaan Negeri Cimahi yaitu tersangka KN yang disangkakan Pasal 362 KUHP disetujui tanpa syarat.
Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “ Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.