Restorative Justice

Restorative Justice

Bertempat di Ruang Adhyaksa II, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Jefferdian didampingi Aspidum Kejati Jabar Dr. Halila Rama Purnama dan para Kasi pada Bidang Pidum secara online melaui zoom meeting melakukan kegiatan permohonan Restoratif Justice Mandiri (20/10/25).

Dalam acara tersebut 3 (tiga) Perkara Tindak Pidana Umum melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Cimahi 1 (satu) perkara yaitu tersangka RH dan IK yang disangkakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP disetujui tanpa syarat.

Kejaksaan Negeri Subang 1 (satu) perkara yaitu tersangka KR yang disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP disetujui tanpa syarat. Terakhir, Kejaksaan Negeri Sumedang 1 (satu) perkara yaitu tersangka DA yang disangkakan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP disetujui tanpa syarat.

Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dimana penuntut umum dalam melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif berlandaskan pada syarat prinsip yaitu :
a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
b. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban tanpa syarat.
c. Masyarakat merespon positif.

Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami