WAKAJATI JABAR RESMIKAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE KE - 2 DI PURWAKARTA

WAKAJATI JABAR RESMIKAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE KE - 2 DI PURWAKARTA

Wakajati Jabar Wahyudi, S.H., M.H meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Bungursari Kabupaten Purwakarta pada Kamis 4 Januari 2024. Peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Bungursari ini merupakan yang kedua di Kabupaten Purwakarta setelah tahun 2022 juga diresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Kiarapedes Purwakarta.

Hadir dalam acara tersebut Asisten Pidana Umum Dr. Neva Sari Susanti, S.H. M.Hum, Pj. Bupati Purwakarta serta unsur Forkopimda Kabupaten Purwakarta dan perangkat desa Bungursari. Acara ini juga diikuti oleh seluruh camat dan kepala desa di Kabupaten Purwakarta secara daring.

Dalam sambutanya Wakajati Jabar menyampaikan ucapan terima kasih dan apresisasi yang tinggi kepada Jajaran Kejari Purwakarta beserta Forkopimda yang membantu terwujudnya Rumah Restorative Justice kedua di Kabupaten Purwakarta.
Wakajati juga mengatakan bahwa untuk menjawab berbagai problematika dan tantangan zaman serta kritik terhadap proses penegakan hukum pidana, sejumlah pakar mulai memformulasikan suatu konsep yang kita kenal dengan keadilan restoratif. Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana, maka dari itu keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara, dalam hal ini perbaikan keadaan korban dan pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara, selain itu di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya,” terkait dengan hal tersebut, penegakan hukum dengan pendekatan restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan, memiliki ciri-khas yang merupakan pengembangan dari konsep restorative justice itu sendiri dengan tujuan mewadahi nilai rehabilitatif dan memperbaiki pelaku kejahatan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami