Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam rangka Eksekusi Uang Pengganti hasil dari Tindak Pidaa Korupsi dalam Pengadaan tanah pembangunan Tol Cisumdawu seksi 1 Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kab Sumedang

Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam rangka Eksekusi Uang Pengganti hasil dari Tindak Pidaa Korupsi dalam Pengadaan tanah pembangunan Tol Cisumdawu seksi 1 Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kab Sumedang

Pada hari Selasa, tanggal 04 februari 2025. Bertempat di Lobby Kejati Jabar, Dilakukan Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri Sumedang dalam rangka eksekusi uang pengganti hasil dari Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Cisumdawu seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.

Dalam Perkara atas nama terpidana H. Dadan Setiadi Megantara sejumlah Rp.139.022.245.653,- (seratus tiga puluh sembilan milyar dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah). •

Hal ini merupakan bentuk komitmen dan wujud eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Sumedang dalam melakukan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang tidak hanya menghukum badan dari terpidana tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara, dan selanjutnya kami akan memberikan masukan kepada stakeholder dalam Hal ini Kementerian sebagai Tim Pelaksana Pengadaan dan Pihak ATR/BPN untuk memperbaiki system dan tata Kelola agar kedepan tidak lagi terjadi kebocoran keuangan negara dalam pengadaan tanah untuk kepentingan negara dan kepentingan umum, yang mana hal ini sejalan dengan asta cita Bapak Presiden Prabowo untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap Tindak Pidana Korupsi.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami