RESTORATIVE JUSTICE KEJATI JABAR

RESTORATIVE JUSTICE KEJATI JABAR

Bertempat di Ruang Adhyaksa II Kejati Jabar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Wahyudi, S.H.,M.H. beserta Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar Dr. Neva Sari Susanti, S.H.M.Hum beserta jajaran secara virtual mengikuti kegiatan permohonan penghentian penuntutan (Restoratif Justice) bersama JAM PIDUM Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana yang di wakili Koordinator Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Sofyan Selle , S.H., M.H. pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, pada Senin, 6 Mei 2024.

Dalam acara tersebut Jampidum Dr. Fadil Zumhana yang di Wakili Koordinator Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Sofyan Selle, S.H., M.H. telah menyetujui 8 (delapan) Perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yaitu tersangka AT disangkakan Pasal 480 ke-1 KUHP disetujui tanpa syarat.

Kejaksaan Negeri Cianjur yaitu tersangka MS disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP disetujui tanpa syarat.

Kejaksaan Negeri Majalengka yaitu tersangka RI disangkakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 374 KUHP disetujui tanpa syarat dan tersangka CA disangkakan Pasal 362 KUHP disetujui tanpa syarat.

Kejaksaan Negeri Subang yaitu tersangka AA disangkakan Pasal 480 KUHP disetujui tanpa syarat dan tersangka DA disangkakan Pasal 480 KUHP disetujui tanpa syarat.

Terakhir, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yaitu tersangka S disangkakan Pasal 362 KUHP disetujui tanpa syarat dan tersangka YK disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP disetujui tanpa syarat.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami