RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

Bertempat di Ruang Adhyaksa II Kejati Jabar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Wahyudi, S.H.,M.H. beserta Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar Dr. Neva Sari Susanti, S.H.M.Hum beserta jajaran secara virtual mengikuti kegiatan permohonan penghentian penuntutan (Restoratif Justice) bersama JAM PIDUM Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana yang di wakili Koordinator Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Sofyan Selle , S.H., M.H. pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, pada Selasa, 3 April 2024.

Dalam acara tersebut Jampidum Dr. Fadil Zumhana yang di Wakili Koordinator Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Sofyan Selle, S.H., M.H. telah menyetujui 2 (dua) Perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu dari Kejaksaan Negeri Depok, tersangka AL disangkakan Pasal 362 KUHP disetujui tanpa syarat dan Kejaksaan Negeri Indramayu, tersangka WA disangkakan Pasal 480 ke-1 KUHP disetujui dengan syarat.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami