Kejati Jabar terus Berkomitmen Menghadirkan Keadilan yang Humanis dan Bermartabat Melalui Penerapan Restorative Justice

Kejati Jabar terus Berkomitmen Menghadirkan Keadilan yang Humanis dan Bermartabat Melalui Penerapan Restorative Justice

Bertempat di Ruang Adhyaksa I, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. didampingi Aspidum Kejati Jabar Agus Setiadi, S.H., M.H. beserta para Kajari, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum secara online melalui zoom meeting melakukan kegiatan permohonan Restoratif Justice Mandiri (06/11/25).

Dalam acara tersebut 4 (empat) Perkara Tindak Pidana Umum melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung 1 (satu) perkara yaitu tersangka AS yang disangkakan Pasal 362 KUHP disetujui tanpa syarat.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon 1 (satu) perkara yaitu tersangka DF yang disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP disetujui tanpa syarat. Kejaksaan Negeri Majalengka 1 (satu) perkara yaitu tersangka AT yang disangkakan Pasal 480 ke-1 KUHP disetujui tanpa syarat. Terakhir, Kejaksaan Negeri Kuningan 1 (satu) perkara yaitu tersangka AD yang disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP disetujui tanpa syarat.

Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dimana penuntut umum dalam melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif berlandaskan pada syarat prinsip yaitu :
a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
b. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban tanpa syarat.
c. Masyarakat merespon positif.

Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami