Penyidik kejati jabar tahan tiga orang tersangka dugaan tipikor Penyimpangan Penyaluran Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu BPR-KRI) Th 2013-2021.
Kamis 26 Juni 2025, berdasarkan SPRINT DIK Kajati Jabar No:Print-539/M.2/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025. Penyidik Pidsus pada Kejati Jabar telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tsk dalam perkara dugaan tipikor Penyimpangan Penyaluran Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) Th 2013-2021.
Tim Penyidik Pidsus pada Kejati Jabar menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tsk, yaitu :
1. Sdr. SGY (selaku Dirut Perumda BPR Karya Remaja Indramayu periode th 2012-2022).
2. Sdr. MAA (selaku Direktur Operasional BPR Karya Remaja Indramayu periode th 2012-2019)
3. Sdr. BS (selaku Direktur Operasional BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2020-2023).
BPR Karya Remaja Indramayu merupakan bank perekonomian rakyat yang berbentuk perusahaan umum daerah, dimana modal sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu diperoleh simpulan mengenai adanya dugaan penyimpangan penyaluran Kredit pada Perumda BPR Karya Remaja Indramayu sebesar Rp. 139.651.459.166,-
Atas dugaan perbuatan tsk SGY, MAA dan BS, disangka melanggar :
- Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
- Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan, dilakukan penahanan terhadap tiga orang tsk di Rumah Tahanan Negara Kelas I kota Bandung selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 26 juni 2025 s/d 15 Juli 2025.