Restoratif Justice Kejati Jabar
Bertempat di Ruang Adhyaksa I, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. didampingi Wakajati Jabar I Dewa Gede Wirajana ,S.H.,M.H dan Aspidum Kejati Jabar Dr. Neva Sari Susanti, S.H.,M.Hum. serta para Kasi di Bidang Pidum dan Kasi Penkum secara virtual mengikuti kegiatan permohonan Restoratif Justice dengan Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H. pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Dalam acara tersebut JAM Pidum telah menyelesaikan 2 (dua) Perkara Tindak Pidana Umum melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Indramayu 1 (satu) perkara yaitu tersangka DR disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana di setujui tanpa syarat dan Kejaksaan Negeri Kuningan 1 (satu) perkara yaitu tersangka MP disangkakan Pasal 362 KUHP di setujui tanpa syarat.
Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.