8 TAHUN BURON TIM TABUR INTEL KEJATI JABAR-KEJATI PAPUA BERHASIL TANGKAP TERPIDANA KASUS KORUPSI PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI PROVINSI PAPUA TAHUN 2012

8 TAHUN BURON TIM TABUR INTEL KEJATI JABAR-KEJATI PAPUA BERHASIL TANGKAP TERPIDANA KASUS KORUPSI PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI PROVINSI PAPUA TAHUN 2012

Tim Tabur Gabungan berhasil tangkap buron perkara Tipikor pengembangan infrastruktur telekomunikasi Provinsi Papua Tahun 2012, yang merugikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.471.200.000 (satu milyar empat ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus rupiah).

Terpidana Drs. DEDE ROHIDIN, M.T., ditangkap oleh tim gabungan tabur Kejati Jabar, intel Kejati Papua dan AMC Kejagung. Penangkapan dilakukan dirumahnya terpidana Jl. Kartika I no.200, Kab Bandung. Pada hari Kamis, tanggal (06/11/25).

Perbuatan Terpidana Drs. DEDE ROHIDIN, M.T., sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI.Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI.Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI.Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan putusan MA Nomor: 216 K/PID.SUS/2017 tanggal 20 Februari 2018 yang amar putusannya sebagai berikut:

1. Menyatakan Terpidana Drs. DEDE ROHIDIN, M.T., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara Bersama-sama”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 168.000.000,00 (serratus enam puluh delapan juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunya harta benda yang mencukup untuk membayar yang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;

Berdasarkan surat pelaksanaan Eksekusi atau terpidana dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung.

#tangkapburonan #kejatijabar #papuabarat

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami