Restorative Justice
Bertempat di Ruang Adhyaksa I, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri S.H., M.H. didampingi Wakajati Jabar Riyono, S.H.,M.Hum, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar Dr. Halila Rama Purnama beserta Koordinator dan para Kasi di Bidang Pidum secara online melaui zoom meeting melakukan kegiatan permohonan Restoratif Justice Mandiri (19/03/25).
Dalam permohonan Restoratif Justice Mandiri tersebut Kajati Jabar telah menyetujui permohonan Restorative Justice sebanyak 9 (sembilan) perkara Tindak Pidana Umum melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung 2 (dua) perkara yaitu tersangka IS yang disangkakan Pasal 362 KUHP dan tersangka MK yang disangkakan Pasal 362 KUHP disetujui tanpa syarat.
Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya 2 (dua) perkara yaitu tersangka YN yang disangkakan Pasal 362 KUHP dan tersangka AI yang disangkakan Pasal 310 ayat (3) UURI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disetujui tanpa syarat.
Kejaksaan Negeri Depok 2 (dua) perkara yaitu tersangka AJ yang disangkakan Pasal 374 KUHP dan tersangka AD yang disangkakan Pasal 351 KUHP disetujui tanpa syarat.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor 2 (dua) perkara yaitu tersangka AI yang disangkakan Pasal 480 ke-1 KUHP dan tersangka DY yang disangkakan Pasal 362 KUHP disetujui tanpa syarat.
Terakhir, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi 1 (satu) perkara yaitu tersangka AP yang disangkakan Pasal 362 KUHP disetujui tanpa syarat.
Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.