Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Bertempat di Ruang Adhyaksa II Kejati Jabar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Wahyudi,S.H.,M.H. didampingi para Kasi di Bidang Pidum, dan Kasipenkum Nur Sricahyawijaya,S.H., M.H. secara virtual mengikuti kegiatan permohonan penghentian penuntutan (Restoratif Justice) dengan PLT. JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H.,M.H. Pada, Kamis 30 Mei 2024.
Dalam acara tersebut PLT. JAM Pidum telah menyetujui 1(satu) Perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yaitu tersangka DS yang disangkakan Pasal 480 ke-1 KUHP. disetujui tanpa syarat.