Restorative Justice Kejati Jabar

Restorative Justice Kejati Jabar

Bertempat di Ruang Adhyaksa II Kejati Jabar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Wahyudi, S.H.,M.H. didampingi Aspidum Kejati Jabar Dr. Neva Sari susanti, S.H.,M.Hum. beserta jajaran secara virtual mengikuti kegiatan permohonan penghentian penuntutan (Restoratif Justice) Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Sofyan Selle , S.H., M.H. pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, pada Selasa, 14 Mei 2024.

Dalam acara tersebut Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Sofyan Selle , S.H., M.H. telah menyetujui 2 (dua) Perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu dari Kejaksaan Negeri Sumedang yaitu tersangka LS disangkakan Pasal 480 ke-1 KUHP. disetujui tanpa syarat.

Serta dari Kejaksaan Negeri Depok yaitu tersangka DT disangkakan Pasal 351 KUHP disetujui tanpa syarat.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami