Perjuangan JPU Kejati Sulsel di Persidangan Berbuah Manis, Mantan Mantri KUR BRI Takalar Divonis 3 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp.3,5 Miliar Lebih
KEJATI SULSEL, Makassar-- Perjuangan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Takalar dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi Pemberian Pinjaman/Kredit dan Simpanan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Unit Pattallassang Kantor Cabang Kab. Takalar periode Tahun 2020 hingga 2023 membuahkan hasil terbukti pemidanaan kepada pelaku.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun kepada terdakwa Risky Amalia Husain (33 tahun), mantan Mantri KUR BRI Unit Pattalassang Kanca Kabupaten Takalar pada sidang pembacaan vonis yang turut hadiri JPU Muh. Alif Zhafran, Selasa (26/8/2025).
Selain vonis penjara, Hakim juga menjatuhkan denda sejumlah Rp.100.000.000 dan uang pengganti sejumlah Rp.3.524.003.838. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Risky Amalia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK).
"Pasal ini menjerat perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dakwaan primair menyatakan bahwa perbuatannya dilakukan secara berlanjut (voorgezette handeling), yang menunjukkan bahwa tindakan korupsi ini dilakukan berulang kali dalam kurun waktu yang cukup lama," kata Soetarmi.
Kronologi Perkara dan Modus Operandi
Risky Amalia Husain didakwa melakukan tindak pidana korupsi selama periode Maret 2020 hingga Desember 2023 di BRI Unit Pattalassang. Sebagai Mantri KUR, ia menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu mengajukan dan memproses berkas kredit KUR/KUPEDES dengan cara "topengan" dan "tempilan." Modus operandi ini melibatkan penggunaan dokumen identitas nasabah yang sudah ada tanpa sepengetahuan mereka untuk pengajuan kredit. Setelah kredit cair, Risky menguasai kartu ATM dan PIN nasabah tersebut, lalu mengambil uangnya untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan Risky tidak hanya terbatas pada kredit fiktif. Ia juga didakwa melakukan penyalahgunaan pada beberapa aspek perbankan, termasuk penerimaan pelunasan pinjaman, penerimaan angsuran bulanan, dan penyalahgunaan dana simpanan tabungan nasabah. Dokumen menyebutkan beberapa contoh nasabah yang menjadi korban, di mana mereka mengajukan pinjaman dengan nominal tertentu, tetapi Risky mencairkan pinjaman dengan nominal lebih besar dan mengambil selisihnya. Dalam kasus lain, ia menjanjikan pinjaman tetapi setelah dana cair, uang tersebut tidak diberikan kepada nasabah.
Akibat perbuatan terdakwa, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. mengalami kerugian keuangan negara yang sangat signifikan. Menurut Laporan Hasil Audit Special/Investigasi BRI Unit Pattalassang, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 3.574.803.838 . Kerugian ini berasal dari berbagai penyalahgunaan yang dilakukan Risky, termasuk kredit topengan dan penyalahgunaan dana nasabah.