PEMBACAAN SURAT DAKWAAN OLEH JPU KEJATI JABAR TERHADAP Y KASUS PEMBUNUHAN IBU DAN ANAK DI SUBANG
Pada Hari Kamis 28 Maret 2024. Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Subang telah dilaksanakan persidangan perkara tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan secara bersama-sama terhadap ibu dan anak di subang yang dilakukan oleh terdakwa YH.
Agenda dalam sidang tersebut adalah pembacaan Surat Dakwaan yang dibacakan langsung oleh Aspidum Kejati Jabar Dr. Neva Sari Susanti, S.H.,M.Hum yang didampingi oleh JPU dari Kejati Jabar dan JPU dari Kejari Subang dengan Ketua Majelis Hakim Dr. Ardi Wijayanto, SH.MH. sedangkan terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Dalam perkara ini terdakwa YH didakwa melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman seumur Hidup.