Restorative Justice Kejati Jabar
Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, SH., MH. didampingi Wakajati Jabar Riyono, S.H.,M.Hum, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar Dr. Halila Rama Purnama, Asintel Kejati Jabar Eko Adhyaksono, SH., MH. beserta Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum secara online melaui zoom meeting melakukan kegiatan permohonan Restoratif Justice, bertempat di Ruang Adhyaksa I, Senin 30 Juni 2025.
Dalam kegiatan tersebut JAM Pidum Prof. Dr. Asep N. Mulyana telah menyetujui permohonan Restoratif Justice tersebut sebanyak 1 (satu) perkara dari Kejaksaan Negeri Sumedang yaitu tersangka UR yang disangkakan Pasal 480 ke-1 KUHP disetujui tanpa syarat.
Melalui Zoom Meeting tersebut turut juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta mengatakan bahwa peristiwa ini harus menjadi pembelajaran penting bagi keluarga UR dan warga Jawa Barat lainnya.
Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.