Restorative Justice Kejati Jabar

Restorative Justice Kejati Jabar

Bertempat di Ruang Adhyaksa II Kejati Jabar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Wahyudi, S.H.,M.H. beserta Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar Dr. Neva Sari Susanti, S.H.M.Hum beserta jajaran secara virtual mengikuti kegiatan permohonan penghentian penuntutan (Restoratif Justice) bersama JAM PIDUM Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana yang di wakili Koordinator Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Sofyan Selle , S.H., M.H. pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, pada Rabu, 13 Maret 2024.

Dalam acara tersebut Jampidum Dr. Fadil Zumhana yang di Wakili Koordinator Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Sofyan Selle, S.H., M.H. telah menyetujui 2 (dua) Perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan 1 (satu) perkara dilakukan rehabilitasi yaitu :

Kejaksaan Negeri Kota Bandung dengan tersangka FRM yang disangkakan Pasal 480 ayat (1) KUHP Tindak Pidana Penadahan yaitu menjual 1 (satu) Unit Sepeda motor hasil dari pencurian.

Kejaksaan Negeri Kota Bogor dengan tersangka MD yang disangkakan Pasal 362 KUHP Tindak Pidana Pencurian 2 (dua) Handphone yg sedang di isi daya karena situasi sepi tersangka mengambil kedua HP.

Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “ Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami