Restoratif Justice Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Restoratif Justice Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Bertempat di Ruang Adhyaksa II Kejati Jabar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Wahyudi, S.H.,M.H. beserta jajaran secara virtual mengikuti kegiatan permohonan penghentian penuntutan (Restoratif Justice) bersama JAM PIDUM Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana yang di wakili Koordinator Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Sofyan Selle , S.H., M.H. pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Selasa 9 Januari 2024.

Dalam acara tersebut Jampidum Dr. Fadil Zumhana yang di wakili Koordinator Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Sofyan Selle, S.H., M.H. telah menyetujui 1 (satu) Perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu dari Kejaksaan Negeri Bandung. Tersangka NS yang disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami nyeri.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami