Sosialisasi FGD dengan tema Tugas, Fungsi, Wewenang LPS Kepada Jaksa Penyidik dan Penuntut Umum Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Bertempat di Hotel Indigo, Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, S.H.,M.H. menghadiri Kegiatan Sosialisasi & FGD dengan tema " Tugas, Fungsi, Wewenang LPS Kepada Jaksa Penyidik dan Penuntut Umum Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (26/02/25).
Kegiatan tersebut dihadiri Aspidsus Kejati Jabar, Direktur Eksekutif Hukum LPS, Direktur Group Litigasi, Tenaga Ahli Dewan Komisioner Bidang Hukum, Kepala Divisi Group Likuidasi dan Spesialis Madya Litigasi.
Kegiatan Sosialisasi & FGD ini berisikan sosialisasi tentang tugas dan fungsi LPS serta penyampaian permasalahan hukum dalam penanganan bank dalam likuidasi. Yaitu, posisi dan kedudukan LPS sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang penjaminan dan resolusi bank yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kajati menyampaikan sebagai tindak lanjut atas MoU antara Kejaksaan Agung dengan LPS, masing-masing instansi berkepentingan untuk tetap menjaga dan membangun komunikasi serta koordinasi yang efektif guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Hal ini pada akhirnya akan memberikan rasa aman dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan sehingga bank dapat menjadi lembaga intermediari yang efektif, yang pada akhirnya mendukung pembangunan perekonomian Indonesia.
Kajati berharap Kegiatan Sosialisasi & FGD ini tidak hanya bermanfaat bagi LPS, namun juga dapat bermanfaat sebagai pengayaan materi bagi para Jaksa Penyidik dan Penuntut Umum, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.