TIM PENYIDIK KEJATI JABAR KEMBALI MENAHAN SATU ORANG TERSANGKA TIPIKOR PENYIMPANGAN DALAM PEMBERIAN KREDIT DI PT. BPR INTAN JABAR KAB GARUT TAHUN 2018 S/D 2021

TIM PENYIDIK KEJATI JABAR KEMBALI MENAHAN SATU ORANG TERSANGKA TIPIKOR PENYIMPANGAN DALAM PEMBERIAN KREDIT DI PT. BPR INTAN JABAR KAB GARUT TAHUN 2018 S/D 2021

Selasa 20 Februari 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021, yakni tersangka atas nama PMP sebagai Kabag Pemasaran di PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong.

Bahwa kerugian negara yang timbul atas dugaan Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar pada Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021 mencapai kurang lebih sekitar Rp.50 Milyar.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami