RESTORATIVE JUSTICE KEJATI JABAR

RESTORATIVE JUSTICE KEJATI JABAR

Bertempat di Ruang Adhyaksa II Kejati Jabar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Wahyudi, S.H.,M.H. beserta Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar Dr. Neva Sari Susanti, S.H.M.Hum beserta jajaran secara virtual mengikuti kegiatan permohonan penghentian penuntutan (Restoratif Justice) bersama JAM PIDUM Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana yang di wakili Koordinator Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Sofyan Selle , S.H., M.H. pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, pada Senin 12 Februari 2024.

Dalam acara tersebut Jampidum Dr. Fadil Zumhana yang di Wakili Koordinator Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Sofyan Selle, S.H., M.H. telah menyetujui 3 (tiga) Perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor, tersangka YP yang disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Kejaksaan Negeri Majalengka, tersangka BE yang disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) bulan.

Serta Kejaksaan Negeri Kuningan, tersangka FP disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP
dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “ Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami