RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dihadiri virtual oleh Wakajati Jabar Wahyudi, S.H., M.H dan Aspidum Kejati Jabar Dr. Neva Sari Susanti, S.H.M.Hum bersama jajaran menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Umum.

Dalam acara tersebut JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H telah menyetujui 1 (satu) Perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu :

Kejaksaan Negeri Garut mengajukan penghentian penuntutan atas nama tersangka IR dalam perkara tindak pidana pencurian menawarkan jaket kulit selanjutnya tersangka melihat 1 (satu) unit HP merek Iphone XR yang tergeletak di gerobak lalu tersangka mengambilnya dengan cara memasukan HP tersebut kedalam jaket tersangka tanpa sepengetahuan dari saksi korban selaku pemilik HP. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 362 KUHP.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami