Restorative Justice Kejati Jabar
Bertempat di Ruang Adhyaksa I, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri S.H., M.H didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar Dr. Halila Rama Purnama beserta Koordinator dan para Kasi di Bidang Pidum secara virtual mengikuti kegiatan permohonan Restoratif Justice dengan Direktur Oharda pada Jam Pidum. Pada Senin, 28 Oktober 2024.
Dalam acara tersebut Koordinator pada Dir Oharda mewakili JAM Pidum telah menyetujui permohonan Restoratife Justice sebanyak 6 (enam) perkara Tindak Pidana Umum melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Purwakarta 1 (satu) perkara yaitu tersangka MHP yang disangkakan Pasal 374 KUHP disetujui tanpa syarat. Kejaksaan Negeri Kota Cirebon 1 (satu) perkara yaitu tersangka IS yang disangkakan Pasal 351 ayat (1) disetujui tanpa syarat. Kejaksaan Negeri Kota Bandung 1 (satu) perkara yaitu tersangka AZZ yang disangkakan Pasal 362 KUHP disetujui tanpa syarat, Kejaskaan Negeri Kab Tasikmalaya 1(satu) perkara yaitu tersangka SH yang disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP disetujui tanpa syarat dan Kejaksaan Negeri Kab Cirebon 2 (dua) perkara yaitu tersangka RY dan HAF
yang disangkakan Pasal 480 ke-1 KUHP disetujui tanpa syarat.
Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.