Permohonan penghentian penuntutan (Restoratif Justice) bersama JAM PIDUM Kejaksaan Agung RI
Bertempat di Ruang Adhyaksa II Kejati Jabar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Wahyudi, S.H.,M.H. beserta Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar Dr. Neva Sari Susanti, S.H.M.Hum beserta jajaran secara virtual mengikuti kegiatan permohonan penghentian penuntutan (Restoratif Justice) bersama JAM PIDUM Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana yang di wakili Koordinator Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Sofyan Selle , S.H., M.H. pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Selasa 23 Januari 2024.
Dalam acara tersebut Jampidum Dr. Fadil Zumhana yang di wakili Koordinator Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Sofyan Selle, S.H., M.H. telah menyetujui 3 (tiga) Perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu dari Kejaksaan Negeri Purwakarta. Tersangka EJ yang disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami nyeri. Kejaksaan Negeri Majalengka Tersangka NS yang disangkakan Pasal 362 (1) KUHP tindak pidana pencurian yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil.
Serta Kejaksaan Negeri Garut tersangka CS disangkakan pasal Pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian materiil.
Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “ Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.