Pembacaan Surat Dakwaan perkara sengketa tanaah dago elos

Pembacaan Surat Dakwaan perkara sengketa tanaah dago elos

Pada Hari Selasa 30 Juli 2024. Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung telah dilaksanakan persidangan perkara tindak pidana pemalsuan surat sengketa tanah Dago Elos yang dilakukan oleh terdakwa HHM dan DRM.

Agenda dalam sidang tersebut adalah pembacaan surat dakwaan yang dibacakan langsung oleh Koordinator pada Kejati Jabar Sunarto, S.Pd., S.H.,M.H. yang didampingi oleh Kasi Kamnegtibum-TPUL Kejati Jabar Irvino Rangkuti, S.H., M.H serta JPU dari Kejati Jabar dengan Ketua Majelis Hakim SYARIP, SH.MH dan HARRY SUPTANTO, SH serta SRI SENANINGSIH, SH.MH masing - masing sebagai hakim anggota sedangkan terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Agenda sidang selanjutnya yakni eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa.

Dalam perkara ini para terdakwa HHM dan DRM didakwa melanggar Dakwaan KESATU Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau KEDUA Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau KETIGA Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau KEEMPAT pasal 264 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami