Kejati Sulsel Setujui Pengajuan Keadilan Restoratif Kasus KDRT di Gowa Pulihkan Keharmonisan Rumah Tangga

Kejati Sulsel Setujui Pengajuan Keadilan Restoratif Kasus KDRT di Gowa Pulihkan Keharmonisan Rumah Tangga

 


KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan hati nurani. Melalui ekspose virtual pada Rabu (14/1/2026), Kejati Sulsel menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Gowa.

Ekspose ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi jajaran pimpinan Pidum Kejati Sulsel, serta diikuti secara virtual oleh Kajari Gowa, Bambang Dwi Murcolono Bersama jajaran Kejaksaan Negeri Gowa.

Perkara ini melibatkan tersangka seorang pria berinisial S Daeng R (57) terhadap korban yang merupakan istrinya sendiri, berinisial SME (54). Peristiwa terjadi pada Rabu tanggal 05 November 2025 di Kantin Kantor Bupati Gowa.

Kejadian bermula saat korban sedang berada di kantin miliknya. Tiba-tiba, tersangka yang merupakan suami korban datang dan mendapati korban tengah menerima panggilan video dari seorang teman pria yang merupakan rekan satu kajian korban.

Terbakar api cemburu, tersangka langsung meluapkan amarahnya dengan melakukan kekerasan fisik. Tersangka menampar telinga kiri korban sebanyak satu kali serta memukul bagian kepala sebelah kiri sebanyak tiga kali. Meskipun korban telah berupaya menjelaskan situasi tersebut secara jujur, tersangka justru kembali menyerang dengan menendang kaki kiri korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh ke kursi.

Tidak berhenti di situ, tersangka kembali melayangkan tamparan ke kepala bagian kiri korban dan melontarkan ancaman pembunuhan yang menimbulkan ketakutan mendalam bagi korban.Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Persetujuan penghentian penuntutan ini diberikan setelah memenuhi syarat-syarat substantif sesuai Perja No. 15 Tahun 2020, antara lain:

1. Perdana: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Ancaman Pidana: Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
3. Kesepakatan Damai: Telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban pada 5 Januari 2026. Korban telah memaafkan tersangka dan sepakat untuk membina kembali rumah tangga mereka demi anak-anak.
4. Faktor Sosiologis: Masyarakat setempat merespons positif perdamaian ini karena tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan keduanya masih berstatus suami-istri yang sah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menekankan bahwa penyelesaian melalui RJ ini diharapkan dapat memulihkan keharmonisan keluarga korban.

"Keadilan restoratif bukan hanya soal menghentikan perkara, tapi tentang bagaimana hukum hadir untuk memperbaiki hubungan yang retak, terutama dalam lingkup keluarga. Kami berharap tersangka tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi kepala keluarga yang lebih baik," ujar Didik Farkhan.

Dengan disetujuinya usulan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa diperintahkan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), mengajukan surat penetapan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa dan mengeluarkan tersangka dari tahanan.

Sebagai bagian dari kesepakatan Keadilan Restoratif, tersangka diwajibkan menjalani sanksi kerja sosial berupa pembersihan area dalam dan luar Masjid Syekh Yusuf pada 19 Januari hingga 1 Februari 2026, setiap pukul 06.00 hingga 08.00 WITA; lokasi ini dipilih karena berdekatan dengan tempat tersangka mencari nafkah di kantin Kantor Bupati Gowa.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami