Kembalikan Kerugian Korban Kejati Sulsel Hentikan Kasus Penipuan Luas Lahan Perumahan di Makassar Lewat Restorative Justice

Kembalikan Kerugian Korban Kejati Sulsel Hentikan Kasus Penipuan Luas Lahan Perumahan di Makassar Lewat Restorative Justice

KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan eksposes Keadilan Restoratif (Restorative Justice - RJ) dalam perkara penipuan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Makassar di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Rabu (14/1/2026).

Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro bersama jajaran pimpinan Pidum Kejati Sulsel. Ekspose ini juga diikuti Kajari Makassar, Andi Panca Sakti bersama jajaran secara virtual.

Kejaksaan Negeri Makassar mengusulkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif  dalam perkara tindak pidana perumahan dan perlindungan konsumen dengan tersangka seorang pria berinisial AA (61). Langkah ini diambil setelah tercapainya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini bermula pada September 2017 saat saksi korban berinisial R membeli satu unit rumah di Perumahan Town House 9 Residence, Makassar, dari tersangka AA yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Graha Nusantara Lestari. Korban telah melakukan pembayaran uang muka (DP) dengan total mencapai Rp153.000.000.

Permasalahan muncul ketika diketahui bahwa luas lahan yang tercantum dalam brosur pemasaran (112,5 ) tidak sesuai dengan luas yang tertera pada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang hanya berkisar antara 52  hingga 56 . Selain itu, sisa lahan di lokasi tersebut diketahui belum bersertifikat dan tidak memiliki IMB karena status tanah yang tidak terdaftar di kementerian ATR/BPN. Atas dasar tersebut, AA disangkakan melanggar Pasal 154 Jo Pasal 137 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf (f) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pemberian keadilan restoratif ini didasarkan pada beberapa pertimbangan yuridis dan kemanusiaan, di antaranya:

1. Status Residivis: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan merupakan residivis berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
2. Ancaman Pidana: Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun.
3. Pemulihan Kerugian: Tersangka telah mengembalikan seluruh kerugian yang dialami oleh korban R.
4. Perdamaian: Telah terjadi kesepakatan damai tanpa syarat antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan pihak keluarga.
5. Respon Sosial: Masyarakat memberikan respon positif terhadap penyelesaian perkara di luar pengadilan ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan persetujuan penuntutan terhadap tersangka resmi dihentikan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Hal ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menerapkan hukum yang tajam ke atas namun humanis ke bawah, serta mengedepankan pemulihan keadaan semula," kata Didik Farkhan. 

Sebagai tindak lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar diperintahkan untuk segera bersurat ke Pengadilan Negeri untuk menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Setelah itu membebaskan tersangka dari tahanan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami