KEJATI JABAR TAHAN TERSANGKA AN DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PASAR SINDANG KASIH CIGASONG KABUPATEN MAJALENGKA

 

 

 

 

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
Jl. LLRE Martadinata No. 54 Kota Bandung

SIARAN PERS
Nomor: PR-20/Kph.2/03/2024

KEJATI JABAR TAHAN TERSANGKA AN  DALAM  PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PASAR SINDANG KASIH CIGASONG KABUPATEN MAJALENGKA.

Berdasarkan surat perintah Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-723/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penahanan terhadap Sdr. AN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka. Dimana sdr H.Endang (PT PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang tunai (cash) yg diberikan kepada tersangka AN dan sdr DRN serta PT PGA jg mentransfer beberapa kali sejumlah uang hingga milyaran rupiah ke rekening atas nama PT KEB selanjutnya uang yang berada di rekening PT KEB dilakukan penarikan oleh tersangka AN bersama sdr DRN yg diserahkan ke PT PGA, uang yg ditarik tersebut merupakan uang untuk mengkondisikan PT PGA sebagai pemenang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Kab. Majalengka.

Menurut Syarief Sulaeman Nahdi. S.H.,M.H. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, terhadap Tersangka AN setelah dilakukan pemeriksaan selama delapan jam dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) kedepan di Rutan Kelas 1a Kebonwaru Kota Bandung sejak 19 Maret 2024 s/d 7 April 2024.
Selain itu Kasipenkum mengatakan bahwa seharusnya ada tiga orang tersangka yang sudah terjadwal hari ini 19 Maret 2024 akan tetapi dua tersangka dengan inisial INA dan M mengajukan reschedule pemeriksaan dengan alasan sakit.
Kepada tersangka AN dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Bandung, 19 Maret 2024
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM

ttd

NUR SRICAHYAWIJAYA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Hp: 0813 4366 1205
Email: [email protected]

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami